Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
Demi Kepentingan Praktis,quickqiphone Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa sidang putusan tersebut dilakukan karena terdapat 21 laporan yang diterimanya terkait pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim tersebut.
"Jam 4 sore ini sesuai dengan rencana, sesuai dengan panggilan, kita akan membacakan putusan 21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor," ujar Jimly Asshiddiqie dalam sidang.
BACA JUGA:Dukung Palestina, Bella Hadid Dirumorkan Dipecat Dior, Digantikan Model Israel
BACA JUGA:MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Besok
Lebih lanjut, dari 21 laporan tersebut, kata Jimly, nantinya akan dijadikan empat putusan demi kepentingan praktis.
"Untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan. Jadi satu putusan berkenaan dengan hakim terlapor Anwar Usman, itu nomor dua, putusan nomor satunya sudah oleh MKMK yang lalu, lalu putusan nomor tiga itu hakim terlapornya Prof. Saldi Isra," kata Jimly.
"Putusan ketiga atau nomor 4 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat dan putusan yg terakhir ialah hakim terlapornya 9, sembilan-sembilannya," sambungnya.
Sedangkan untuk kepentingan komunikasi, lanjut Jimly, pihaknya akan membacanya terlebih dahulu.
BACA JUGA:Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di BKT Cakung
BACA JUGA:148 Unit Hyundai Dukung Mobiltas Ajang FIFA U 17 World Cup Indonesia 2023
"Untuk kepentingan komunikasi, kami nanti akan baca kolektif dulu baru yang nanti yang terkahir hakim Anwar Usman," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK).
- 1
- 2
- »
下一篇:PM Tiongkok Sebut Kopi dan Sarang Burung Walet Indonesia Laris Manis di China
相关文章:
- Harga Kelapa Meroket, Ini 5 Alternatif Pengganti Santan
- INFOGRAFIS: Serba
- Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
- Bela Anies, JK Sebut Pemprov Sudah Benar Soal Reklamasi
- Apresiasi Pelanggan, MyPertamina Tebar Hadiah Paket Haji, Mobil, hingga Iphone
- Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)
- KPU Evaluasi Peran Moderator Debat Capres
- Menkes Budi Sebut Nyamuk Wolbachia Berhasil Turunkan Angka Kematian akibat DBD
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
相关推荐:
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- Timnas AMIN Yakin Anies
- FOTO: Ribuan Boneka Beruang Kenang Kematian Anak
- Mengenal Covid
- MRT Akan Tetap Berlakukan Tarif Rp1.000 Per KM
- KPU Nyatakan Surat Suara Taipei Tidak Sah dan akan Dikirim Kembali
- Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres
- Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
- Anies Punya Kartu Sakti untuk Lansia, Coba Lihat
- LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- Singapura Bakal Perketat Aturan Bumbu Dapur
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban
- Digeruduk KPK, Bos BUMN Listrik Beri Penjelasan Resmi
- Menantikan Musim Bunga Sakura Bermekaran di Jepang
- Vonis Ringan Dokter Bimanesh, KPK Ajukan Banding
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
- Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar